PEKANBARU, OTONOMINEWS.ID | Kepolisian Daerah Riau melalui Satgas PPH (Penanggulangan Perambahan Hutan) berhasil membongkar tindak pidana perambahan hutan seluas ±143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Keberhasilan membongkar kasus perambahan hutan kelas kakap ini menjadi bagian dari konsistensi Polda Riau dalam menumpas kejahatan perusakan lingkungan hidup dan ekologi di Riau.
Dua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkarnain (56), pemodal sekaligus pemilik lahan ilegal, dan Satria Hasan Al Luthfi (26), koordinator lapangan. Mereka menggunakan modus dokumen kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sebagai kedok pembukaan kebun kelapa sawit ilegal.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satgas PPH Polda Riau yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, dokumen kelompok KUPS, dan peta areal perambahan.
Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kejahatan kehutanan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Perambahan hutan memiliki dampak sistemik terhadap keseimbangan lingkungan, ekonomi masyarakat adat, dan kelangsungan generasi mendatang,” ujar Kapolda dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menekankan, penegakan hukum dalam kerangka Green Policing tidak hanya represif, tetapi juga mencakup pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan masyarakat, serta mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











