“Dia bukan RW lagi, tapi tetap merasa paling berhak menentukan segalanya!” ujar Julius kepada wartawan, Jumat (5/7/2025).
Saksi mata sekaligus mandor proyek, Prio (40), membenarkan ada seorang warga yang memerintahkan tukang dan operator alat berat menghentikan pekerjaan yang baru berjalan sekitar 10 meteran. 5 orang pekerjanya bahkan sempat bingung dan ketakutan.
“Ada 1 orang suruhan salah satu penguna lahan datang, suruh stop kerja. Kami bingung. Padahal semua dokumen sudah lengkap,” kata Prio.
“Tidak berselang lama datang DS, mempertanyakan KTP anak buah saya,” ungkap Prio.
Ketua RW 014, Hendra, memperkuat keterangan tersebut. Menurutnya, proyek pagar pada lahan seluas 1.700 meter persegi itu telah melalui prosedur legal, termasuk sosialisasi kepada warga.
“Proyek ini resmi. Tidak ada perintah penghentian. Yang bersangkutan (DS) bukan pejabat lingkungan aktif,” tegas Hendra kepada awak media di Sekretariat RW 014 Perumahan Kalideres Permai, Jumat (5/7/2025).
Data dari Suku Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Jakarta Barat juga menguatkan bahwa lahan yang sedang dibangun merupakan aset milik Pemprov DKI. Bahkan surat pengosongan lahan telah dikeluarkan sejak 26 Juni 2025 dengan nomor 568/PU.10.00.
Ironisnya, tiga bangunan semi permanen yang berada di dalam lahan berupa bengkel mobil, workshop furniture, dan workshop kusen disebut salah satunya pernah dikomersialkan oleh DS semasa menjabat RW.
“Ada kepentingan lama yang belum selesai, makanya dia gusar. Tapi caranya jelas salah, apalagi sampai melakukan kekerasan,” ucap seorang warga kepada wartawan, Jumat (5/7).
Warga sekitar menyayangkan insiden tersebut dan berharap aparat bertindak tegas.
“Pembangunan itu untuk kepentingan umum. Kalau dulu lahan dikomersilkan seenaknya, sekarang harusnya kita dukung penataan dari Pemda,” ungkapnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Namun, warga berharap Polisi cepat merespon dan bertindak tegas.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












