Pemerintah Bahas Penyusunan RPerpres Rencana Induk Bidang Kesehatan

Pemerintah Bahas Penyusunan RPerpres Rencana Induk Bidang Kesehatan
Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID  – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029, sebagai arah kebijakan strategis pembangunan kesehatan nasional lima tahun ke depan sebagai turunan amanat dokumen perencanaan Pemerintah Pusat.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi daring yang secara khusus membahas batang tubuh RPerpres RIBK.

Fokus utama diskusi kali ini adalah menyelaraskan substansi RPerpres dengan dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Restuardy Daud: Sinergi dan Kolaborasi TPID Kian Baik dalam Pengendalian Inflasi

RIBK disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

Melalui RIBK, pemerintah daerah didorong untuk menyusun perencanaan dan penganggaran urusan kesehatan yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan dalam draf RPerpres adalah yang mengatur keterkaitan RIBK dengan dokumen perencanaan pemerintah, seperti RPJMN, RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.

Baca Juga :  Restuardy Daud: SIPD RI Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Data

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan sejumlah masukan terkait perbaikan redaksional, terutama pada bagian yang menyangkut dokumen perencanaan daerah.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *