Komisi II DPR Beri Sinyal Tolak Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Komisi II DPR Beri Sinyal Tolak Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN
Ilustrasi usia pensiun ASN/net
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Komisi II DPR RI mengkritisi usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Ia pun menegaskan pentingnya regenerasi dan mendorong agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja.

Usulan dinilai, selain berisiko menghambat regenerasi birokrasi dan memperburuk ketimpangan struktural, serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan ASN.

“Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silahkan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati,”kata Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (3/6/2026).

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Desak Pemerintah Tegas Beri Efek Jera ASN Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Ia berharap pensiun jangan diartikan sebagai sebuah kehilangan. Namun sebagai penghormatan, serta kesempatan untuk menikmati hidup setelah bekerja keras. Belum lagi, tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, khususnya pada kelompok usia muda.

Jika usia pensiun diperpanjang, maka ruang masuk ASN bagi kelompok usia muda tersebut akan semakin sempit, sehingga akan menghilangkan kesempatan generasi muda untuk berkarya bagi bangsa ini.

Politisi dari fraksi PKS ini juga menambahkan bahwa wacana perpanjangan usia pensiun tidak berpihak pada nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang jumlahnya masih sangat besar dan banyak belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara.

Baca Juga :  Prof. Zudan Kukuhkan KORPRI UNS: Awal Konsolidasi Korpri Kampus dan Penguatan Identitas Korps

Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status. Hal tersebut menurutnya sangat tidak adil.

Pihaknya mengambil data BPJS Kesehatan tahun 2023 yang menunjukkan bahwa beban klaim kesehatan ASN usia di atas 60 tahun mencapai 2,3 kali lipat daripada kelompok usia 40-55 tahun.

“Artinya, memperpanjang usia pensiun justru akan meningkatkan beban negara, baik dari sisi produktivitas maupun pembiayaan kesehatan,” katanya Ateng.

Selain itu, menurut Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang merekomendasikan batas usia pensiun maksimal 60-65 tahun di negara berkembang demi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika tenaga kerja.

Baca Juga :  DPR Sahkan 198 RUU Prolegnas 2025–2029 dan 67 RUU Prioritas 2026

Sehingga pihaknya kembali menekankan untuk mengubah cara pandang bahwa pensiun bukan kehilangan posisi, melainkan peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *