Di tambahkannya, proses pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan ke publik, selain perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada pelapor.
“KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” tambah Budi.
Budi mengungkapkan, Marullah dilaporkan Wahyu Handoko yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut disampaikan ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Marullah, salah satunya adalah mengangkat putranya berinisial MFM yang ditunjuk sebagai tenaga ahli Sekda.
Dalam tugasnya MFM diduga mengintervensi proyek Pemprov Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD), serta mengatur pengelohan Asuransi Daerah.
Surat tersebut juga menyebutkan menantu Marulah yang berinisial FS yang diduga menjadi pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Sementar itu, Wahyu Handoko membantah keras bahwa dirinya yang melaporkan Sekda Marulah Matali ke KPK. Ia mengklaim ada seseorang yang sengaja mencatut namanya dalam surat palsu yang tidak diketahui asalnya.
“Tidak, bukan saya yang melaporkan, benar nama saya dicatut,” ujarnya. Kamis. (15/5/2025).[dmn]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











