“Jika nepotisme yang diduga dilakukan oleh Marullah Matali selaku Sekda DKI Jakarta terbukti kebenarannya, itu jelas melanggar etika birokrasi dan Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 dengan ancaman pidana,” kata Jojo dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (15/5/2025).
KAMAKSI, lanjutnya, mendesak Gubernur DKI Pramono Anung agar segera bertindak tegas dengan mencopot Marullah dari jabatannya.
“Praktik nepotisme jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) dan tidak selaras dengan Misi Asta Cita,” tegasnya.
KAMAKSI, ungkapnya, berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik antara lain Gedung KPK RI dan Kantor Gubernur DK Jakarta mendesak audit investigasi secara menyeluruh atas dugaan nepotisme pengangkatan jabatan.
Kasus tersebut harus diusut tuntas hingga terang benderang ke publik jangan biarkan praktik nepotisme menggerogoti keuangan negara.
“Kita dukung tata kelola birokrasi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta agar semakin baik, transparan, dan efisien bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkas Jojo.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












