JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah menyiapkan regulasi terkait pajak kendaraan listrik di Ibu Kota.
Langkah ini merespons terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah adil bagi kendaraan listrik, untuk memastikan transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
“Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya keluar dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, (17/4/2026).
Ia menekankan jika sekarang ini kendaraan listrik masih menikmati berbagai insentif seperti kebijakan sebelumnya. Meski begitu Pramono segera menerbitkan aturan baru untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen,” tambahnya.
Sementara dalam keterangan yang disampaikan,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta saat ini masih mengkaji skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












