Gubernur Pramono Siapkan Regulasi Pajak Kendaraan Listrik yang Adil

Otonominews
Gubernur Pramono Siapkan Regulasi Pajak Kendaraan Listrik yang Adil
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah menyiapkan regulasi terkait pajak kendaraan listrik di Ibu Kota.

Langkah ini merespons terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah adil bagi kendaraan listrik, untuk memastikan transisi energi tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Resmikan Planetarium Jakarta setelah Mati Suri Selama 13 Tahun

“Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya keluar dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, (17/4/2026).

Ia menekankan jika sekarang ini kendaraan listrik masih menikmati berbagai insentif seperti kebijakan sebelumnya. Meski begitu Pramono segera menerbitkan aturan baru untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga :  Dinilai Rugikan Nelayan dan Warga, Gubernur Pramono Didesak Tinjau Ulang Izin PT KCN

“Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen,” tambahnya.

Sementara dalam keterangan yang disampaikan,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta saat ini masih mengkaji skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *