Regulasi ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum nasional dan perlindungan daya beli masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui pemberian insentif yang tepat sasaran, diharapkan mampu menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta.
Tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata.
Visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama guna menekan angka emisi dan memperbaiki kualitas udara yang selama ini menjadi tantangan besar.
Dengan adanya kebijakan yang berorientasi pada keadilan, Pemprov DKI Jakarta bertekad memastikan transformasi energi bersih tetap menjadi manfaat nyata bagi seluruh lapisan warga.
“Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ulasnya keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












