“Suami saya memukul kepala saya berulang kali. Saya sempat berusaha menangkis, tapi beberapa pukulan tetap mengenai kepala dan lengan saya hingga memar,” ungkap Marta dalam laporan yang tercatat di Polresta Pekanbaru.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/865/XII/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, yang diterbitkan pada 27 Desember 2023 pukul 23.29 WIB.
Polisi kini tengah menyelidiki laporan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 yang mengatur tentang kekerasan fisik terhadap pasangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Sahala Sitompul, belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sementara itu, Marta berharap kasus ini dapat ditangani secara adil agar ia mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Kasus dugaan KDRT ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan di dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, terutama dalam memberikan ruang aman bagi korban untuk bersuara.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







