Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkapkan, sepanjang Januari hingga April 2025, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 335 kasus narkotika dan menetapkan 436 tersangka. Dari jumlah tersebut, 423 tersangka merupakan laki-laki dan 13 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 7,06 kilogram sabu, 199,34 kilogram ganja, serta 1.584,5 butir dan 8,09 gram pil ekstasi.
“Sebagian besar pengungkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan teknik penyamaran atau undercover buy,” jelas Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar menambahkan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti pekerja swasta (190 orang), wiraswasta (122), buruh (27), pengangguran (95), serta masing-masing satu orang dari kalangan mahasiswa dan anggota Polri.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (25/4), saat aparat menemukan total 47 paket ganja di dua lokasi, yakni Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Padang.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan masa depan bersama.(Rds)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











