Pramono menjamin rekrutmen petugas PPSU berlangsung transparan serta diawasi dan dilaporkan secara langsung.
Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DK, pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.
Namun beberapa warga mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen melalui situs Pemprov.DKI Jakarta https://www.jakarta .go.id/loker tidak dapat diakses untuk mendaftar, begitu juga di beberapa kelurahan yang tidak melakukan pendaftaran bagi tenaga PPSU.
Sebagai contoh warga kelurahan Kalisari Jakarta timur berinisial Awr (30), mengakui bahwa situs yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta tidak ada pembukaan lowongan yang tertera.
” Bagaimana mau mendaftar secara daring, ga ada tertera di dalam situs itu pembukaan pendaftaraan yang dimaksud, saya juga bingung atau pemprov hanya mau nyenengin warganya barangkali untuk bisa bekerja,” ungkapnya. (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











