Kejagung: Pemidanaan Direktur Sebuah Stasiun TV Bukan Karena Karya Jurnalistik

Kejagung: Pemidanaan Direktur Sebuah Stasiun TV Bukan Karena Karya Jurnalistik
120x600
a

“Media punya kemudahan untuk melakukan eksplorasi sesuai tugas jurnalistik terkait Kejaksaan. Setiap hari kita menerima demonstrasi dan kritik masyarakat, dan itu kita tindak lanjuti ke pimpinan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa konteks perkara yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV bukan sekadar pemberitaan, melainkan adanya dugaan permufakatan jahat yang melibatkan tiga pihak untuk menciptakan kesan negatif terhadap institusi hukum.

“Harus dilihat konteksnya. Ada permufakatan jahat yang disepakati oleh tiga orang ini, untuk seolah-olah institusi ini busuk,” tegas Harli.

Baca Juga :  Liston Baringbing: Usut Penipuan Melalui Onlineshop dengan Mencatut Nama Orang di Akun Media Sosial

Diketahui, Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, berinisial TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.

TB diduga menerima imbalan sebesar Rp400 juta untuk membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan. Konten tersebut kemudian disiarkan melalui kanal tv, media sosial, hingga platform media online lainnya.

Ia disebut bekerja sama dengan dua tersangka lain, Marcela Santoso (MS) dan advokat Junaedi Saibih. (dmn)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *