JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kejaksaan Agung RI menegaskan pemidanaan terhadap seorang wartawan yang menjabat direktur TV swasta, tidak berkaitan dengan karya jurnalistik atau kritik kepada lembaga hukum.
Penahanan terhadap yang bersangkutan lantaran adanya dugaan permufakatan jahat yang menghalangi proses penyidikan yang telah ditangani kejagung.
Penegasan ini merespons penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejagung tidak anti terhadap kritik dan selalu terbuka terhadap peran media.
Ia menyampaikan bahwa media justru menjadi mitra penting dalam menjalankan fungsi refleksi dan kontrol terhadap institusi negara.
“Kejaksaan tidak pernah anti kritik. Itu harus digarisbawahi. Bahkan kita selalu menjadikan media tempat untuk bertanya dan merefleksi diri,” ujar kepada wartawan, Selasa. (22/4/205).
Harli juga menyebut bahwa Kejaksaan Agung senantiasa menjunjung keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi pers, sebagaimana tercermin dalam tagline accessibility.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











