Wahyu Setiawan Bersaksi Tak Punya Bukti Terima Uang Suap dari Hasto

Wahyu Setiawan Bersaksi Tak Punya Bukti Terima Uang Suap dari Hasto
120x600
a

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor tahun 2020, pada 17 Desember 2019, Wahyu menyampaikan kepada Saiful dan Agustiani Tio bahwa ia akan mengupayakan permohonan tersebut.

Tidak berhenti di situ, pada 26 Desember 2019, Wahyu disebut menerima uang titipan sebesar 38.350 dolar Singapura dari Harun Masiku melalui perantara.

“Dan bahkan, setelah usulan PDI Perjuangan ditolak secara resmi oleh KPU pada 7 Januari 2020, Saudara Wahyu masih meminta dana sebesar Rp50 juta keesokan harinya, 8 Januari,” ujar Hasto.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menegaskan bahwa seluruh permohonan dan surat-menyurat kepada KPU bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan atas nama institusi partai, yaitu DPP PDI Perjuangan. Ini sekaligus membantah narasi yang menyebut dirinya sebagai pihak yang langsung memerintahkan atau mengendalikan proses PAW secara pribadi.

Baca Juga :  Hasto: Peringatan HUT ke-51 PDIP Akan Undang 51 Orang

“Disebutkan bahwa surat tersebut berasal dari saya. Faktanya, itu adalah surat resmi dari DPP PDI Perjuangan. Saya bukan bertindak sebagai individu, tapi mewakili institusi partai,” tegas Hasto.

Lebih penting lagi, Hasto menyoroti pernyataan Wahyu yang mengatakan bahwa uang suap tersebut diyakini berasal dari dirinya. Ia menilai pernyataan tersebut sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Didukung Banyak Tokoh Baik, Sekjen PDIP: Kami Optimis Menang!

Setelah mendengarkan keberatan tersebut, Wahyu Setiawan akhirnya memberikan tanggapan singkat namun krusial. Ia menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak memiliki bukti apapun bahwa uang yang ia terima berasal dari Hasto Kristiyanto.

“Saya menyatakan, saya tidak punya bukti apa pun bahwa uang yang saya terima berasal dari Hasto. Saya sudah tegaskan itu dari awal,” kata Wahyu di ruang sidang.

Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam jalannya persidangan. Sebab, pernyataan ini secara langsung memperkuat argumen pembelaan Hasto bahwa dirinya bukan pihak pemberi suap dalam kasus PAW Harun Masiku, melainkan menjadi korban dari sistem dan praktik transaksional di dalam tubuh KPU saat itu.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *