JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Wahyu Setiawan akhirnya mengakui tidak punya bukti apa pun bahwa uang suap yang dia ambil berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Dalam momen penting persidangan ini, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak memiliki bukti apapun bahwa uang yang ia terima berasal dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu setelah Hasto membacakan poin-poin keberatannya terhadap kesaksian Wahyu.
Hasto menekankan bahwa Wahyu telah menyampaikan keterangan yang bertentangan dengan fakta hukum, termasuk vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan bahwa dana dalam perkara ini berasal dari Harun Masiku—bukan dari dirinya secara pribadi.
Sidang yang semula berlangsung dalam alur pemeriksaan saksi, berubah fokus ketika Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian Wahyu Setiawan. Keberatan ini disampaikan langsung oleh Hasto di hadapan majelis hakim dan diuraikan secara rinci.
“Saya keberatan terhadap keterangan Saksi Wahyu Setiawan, khususnya terkait pernyataannya bahwa sejak awal ia menyampaikan kepada Saiful Bahri dan Agustiani Tio bahwa permohonan dari DPP PDI Perjuangan tidak bisa dijalankan,” ujar Hasto dalam sidang.
Hasto kemudian membeberkan sejumlah fakta penting yang menurutnya bertentangan dengan klaim Wahyu. Salah satunya adalah isi komunikasi pada 24 September 2019, ketika Wahyu masih menjabat sebagai Komisioner KPU.
Dalam komunikasi via WhatsApp tersebut, Wahyu menggunakan kata-kata “siap” dan “mainkan”, yang menunjukkan adanya sinyal positif terhadap usulan PAW Harun Masiku yang diajukan oleh partai.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











