“Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” jelas Febri.
3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang
Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.
Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. “Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” kata Febri.
4. Sumber Dana yang Keliru
Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
“Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto,” tegas Febri.
Oleh karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. “Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.
“Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap,” pungkas Febri.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











