Sementara itu, Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul Romka, mengungkapkan bahwa kontribusi PKB dari Samsat Sijunjung untuk Sumbar mencapai Rp16 miliar dari total pendapatan PKB Sumbar sebesar Rp575 miliar. Penerimaan dari opsen pajak mencapai Rp10 miliar, sementara BBNKB tercatat sebesar Rp11 miliar.
Nasripul juga menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sijunjung mengalami peningkatan dari 58 persen menjadi 60 persen. “Dari hasil survei di lapangan, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Sijunjung menggunakan pelat Non-BA. Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah memberikan arahan untuk mutasi menjadi pelat BA seri Sijunjung, yang cukup membantu Samsat dalam meningkatkan penerimaan PAD,” terangnya.
Pada tahun 2024, Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan sebesar Rp25 miliar dan telah mencapai lebih dari 90 persen dari target tersebut. Namun, pelemahan ekonomi masyarakat berdampak pada daya beli kendaraan baru, sehingga target BBNKB sulit untuk dipenuhi.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan kebijakan baru yang diusulkan dapat membantu meningkatkan penerimaan daerah serta mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












