SIJUNJUNG,OTONOMINEWS.ID, – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, mendorong penguatan kebijakan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Samsat Sijunjung, Jumat (14/2).
Dalam pertemuan tersebut, Muhidi menekankan perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat luar Sumbar (Non-BA) yang beroperasi di daerah itu. “Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu diperkuat guna memastikan akurasi data kendaraan, terutama milik perusahaan yang beroperasi di Sumbar. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut sudah berpelat BA atau masih menggunakan pelat luar?” ujarnya.
Jika data menunjukkan banyak kendaraan masih menggunakan pelat luar, Muhidi mengusulkan agar Pergub dapat mempermudah bahkan menggratiskan proses balik nama. “Diharapkan kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD,” katanya.
Muhidi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus terus merancang kebijakan strategis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, perbaikan ekonomi masyarakat akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak.
Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen. Oleh karena itu, Muhidi meminta Samsat Sijunjung untuk terus mengoptimalkan potensi pajak yang telah masuk dalam database.
“Pajak merupakan sektor andalan dalam penerimaan daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), PAD Pemerintah Provinsi Sumbar mengalami penurunan hingga Rp1,3 triliun. Untuk itu, pendataan potensi pajak yang terintegrasi sangat penting agar pembagiannya lebih maksimal,” jelasnya.