Gelar Eksiminasi Perkara, Para Pakar: Hasto Tak Dapat Dijerat Delik Suap oleh KPK

Gelar Eksiminasi Perkara, Para Pakar: Hasto Tak Dapat Dijerat Delik Suap oleh KPK
120x600
a

Atas dasar tersebut kemudian majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerjasama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.

Apabila ada pihak lain yang akan dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah karena disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim bahwa yang bersangkutan bersepakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati uang yang disiapkan Harun Masiku terkait pengurusan permohonan pengalihan perolehan suara sah H. Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak, tetapi meninggal dunia kepada Harun Masiku.

Baca Juga :  Disambut Hasto, Megawati Tiba di Kantor DPP PDIP Untuk Umumkan 305 Paslon Pilkada

“Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP yang dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan hadiah atau janji,” bunyi putusan kesimpulan eksaminasi.

Selain itu, dari segi motivasi perbuatan, pemberian hadiah atau janji oleh Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina merupakan perbuatan Harun Masiku, dan mens rea untuk melakukan perbuatan tersebut sepenuhnya untuk mewujudkan kepentingan Harun Masiku pribadi.

Baca Juga :  Hasto: Pengusaha Bertemu Prabowo di Singapura Soal Skenario Presiden 3 Tahun

Oleh karena itu, semestinya kedudukan Harun Masiku dalam perkara a quo sebagai orang yang menganjurkan Saeful Bahri untuk memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, bukan sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan yang menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, para pakar memutuskan keputusan DPP PDIP yang menerbitkan Surat DPP PDIP Nomor: 2576/EX/DPP/VIII/2019, tanggal 5 Agustus 2019 merupakan keputusan yang sah secara hukum (bukan perbuatan melawan hukum) dan terpisah dari tindakan Harun Masiku yang menganjurkan Saeful Bahri untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *