Hukum  

Pemerintah Jangan Seperti Macan Ompong dalam Pemberantasan Pinjol dan Judol

Pemerintah Jangan Seperti Macan Ompong dalam Pemberantasan Pinjol dan Judol
Foto ilustrasi judi online/net
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah diminta untuk tidak menjadi “macan ompong” dalam memberantas praktik pinjaman online (Pinjol) dan judi online (Judol). Hal ditegaskan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam kepada awak media, Rabu (06/11/2024).

Politisi santri dari PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah melarang perusahaan atau platform media sosial (Medsos) menerima iklan Pinjol dan Judol secara tegas.

“Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar Pinjol dan Judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan,” kata Mufti Anam.

Menurut Mufti Anam, masalah Pinjol dan Judol memang saling berkaitan karena diketahui banyak korban judi online yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. 

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah penyaluran pinjaman online dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024. Mufti mengatakan fenomena Judol di kalangan kelas bawah biasanya berujung pada persoalan Pinjol yang berdampak pada masalah sosial lainnya di masyarakat.

“Betul, bahwa Pinjol salah satu penyebabnya adalah Judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara,” ujar legislator dari dapil Jawa Timur II itu.

Fenomena Pinjol yang sudah sangat meresahkan ini sempat dibahas Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu.

Mufti menyoroti ada 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu di transaksi online, termasuk Pinjol. Sementara BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024, yang setelah ditelisik ternyata aduan terbanyak terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

Diketahui pula banyaknya informasi kebocoran data justru bersumber dari perbankan, di mana ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank, tak berselang lama mereka mendapat telepon dari penyalur Pinjol. Perlindungan data pribadi di sini pun harus menjadi perhatian.

Belum lagi aplikasi Pinjol ini banyak berseliweran di aplikasi YouTube dan TikTok, sebab di dua platform ini selalu saja muncul aplikasi Pinjol seperti ‘AdaKami’ yang menjadi latar belakang film ‘Sleep Call’.

“Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi ‘macan ompong’ dalam upaya pemberantasan Pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN kan bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah Pinjol ini,” terang Mufti.

Ditambahkan Anggota Komisi di DPR yang mengurusi urusan perdagangan dan persaingan usaha tersebut, irisan dampak sosial dari Pinjol termasuk salah satunya adalah menjadi jalan singkat masyarakat untuk keluar dari masalah keuangan. Padahal, kata Mufti, dampak buruk dari Pinjol bisa lebih besar.

“Pinjol dianggap solusi bagi mereka, karena bisa mendapatkan akses pembiayaan dan uang dengan syarat yang relatif mudah. Walaupun mereka akhirnya harus terjerat Pinjol yang sebenarnya membuat masalah mereka menjadi semakin berat karena bunganya yang tidak masuk akal,” paparnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j