Dinas Lingkungan Hidup DKI Luncurkan Platform Pemantau Kualitas Udara

Dinas Lingkungan Hidup DKI Luncurkan Platform Pemantau Kualitas Udara
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta meluncurkan platform integrasi data pemantauan kualitas udara yang ditampilkan secara real-time di 31 lokasi, Jumat (5/7/2024). Platform ini dapat diakses publik melalui website dengan domain udara.jakarta.

Kepala Dinas LH , Asep Kuswanto mengatakan, platform ini merupakan yang pertama di Indonesia yang mengintegrasikan data milik pemerintah dan non-pemerintah sebagai upaya mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.

Menurut Asep, platform pemantau kualitas udara ini dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

“Platform ini akan memudahkan publik mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui website udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gadget,” katanya.

Dijelaskan Asep, website ini menampilkan data dari 31 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia, dan Vital Strategies. Dipastikan Asep, jumlah stasiun dan data yang diintegrasikan dalam website akan terus bertambah.

Dilanjutkan Asep, seluruh peralatan pemantauan itu telah lulus Standar Nasional Indonesia (SNI) 9178:2023, yaitu standar uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah. Kemudian SNI 19-7119.6-2005 yang menetapkan metode untuk penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien.

Penetapan standar ini, menurut Asep, memastikan seluruh alat pemantau kualitas udara digunakan memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menghasilkan data akurat dan konsisten.

Platform ini tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang telah memenuhi SNI saja, namun juga mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.

r
Lihat Juga :  Pemprov DKI Jakarta Menggalakkan Pengawasan UTTP Seluruh SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *