Kadis Pendidikan DKI Jakarta Paparkan Sejumlah Syarat dan Ketentuan KJMU

Komitmen Buka Akses Pendidikan Bagi Warga Potensial yang Kurang Mampu Secara Ekonomi

Kadis Pendidikan DKI Jakarta Paparkan Sejumlah Syarat dan Ketentuan KJMU
Pelaksana Tugas (Plt.) Disdik Budi Awaluddin (foto: dmn)
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS ID – Pemerintah Provinsi melalui Dinas DKI Jakarta berkomitmen memenuhi wajib belajar 12 tahun, serta meningkatkan akses dan kesempatan kuliah bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

Target tersebut ditopang dengan program Kartu Jakarta Unggul (), yang dilaksanakan dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran.

“Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

“Penerima KJMU diharapkan memanfaatkan program ini dengan baik, jangan disalahgunakan, karena ini amanah diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera,” lanjutnya.

Ia pun memaparkan sejumlah ketentuan dalam KJMU. Diantaranya KJMU akan gugur bilamana penerima melakukan aktifitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah tempat domisili luar negeri, pindah prodi dan perguruan tinggi serta tidak mencapai target IPK prodi sosial Min 3.0 dan IPK prodi eksakta Min 2,75.

Agar distribusi KJMU tepat sasaran Disdik DKI Jakarta bersinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta seperti Bappenda, Dinsos, padanan DPPAPP dan Disdukcapil.

r
Lihat Juga :  Pemprov DKI Pastikan Program KJMU Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *