MK Mulai Tangani PHPU Anggota Legislatif, Sidang Mulai 29 April 2024

Perkara Sengketa Pilpres 2024 Usai

MK Mulai Tangani PHPU Anggota Legislatif, Sidang Mulai 29 April 2024
Perwakilan Parpol NasDem, Ferdian Sutanto mengajukan permohonan gugatan di MK.(Foto: MKRI)
120x600
a

Permasalahannya, lanjut Ferdian, soal penggelembungan dan hilangnya suara dari pihaknya.

“Jadi, ini kesempatan untuk membela diri dengan menjadi Pihak Terkait. Beberapa partai yang bermasalah dengan suara kami, seperti PKB, Golkar dengan selisih suara yang bervariasi,” terang Ferdian..

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Panitera Muda MK Wiryanto melakukan tinjauan langsung ke Ruang Gugus Tugas Penanganan Perkara pada Rabu (24/4/2024) malam.

Baca Juga :  PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 hingga KPU ke PTUN

Tinjauan langsung itu untuk memastikan kesiapan perangkat persidangan, berkas perkara, dan sarana prasarana persidangan PHPU Legislatif.

MK juga memastikan setiap tim dipastikan melakukan tugas sebagaimana jadwal dan tahapan penanganan perkara, di antaranya hingga hari ini berupa tugas pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK.

MK akan menggelar Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif pada 29 April – 3 Mei 2024 mendatang. Selanjutnya pada 3 – 13 Mei 2024, MK akan menerima penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pemberi keterangan.

Baca Juga :  Mencari Pihak yang Tak Rela Polri Diberikan Ruang Pengabdian

Berikutnya, pada 15 – 20 Mei 2024 akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan diiringi dengan Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 21 – 23 Mei 2024.

Kemudian pada 27 – 31 Mei 2024 akan diagendakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan dan RPH pada 3 – 6 Juni 2024 serta ditutup dengan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 7 – 10 Juni 2024.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *