Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin

Hakim Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum

Otonominews
Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Sidang Perkara PHPU di Gedung MK Jakarta, Senin 22 April 2024.(Foto: Istimewa)
120x600
a

JAKARTA Otonominews.id – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Amar Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga :  Istana Serahkan Sepenuhnya Sidang PHPU ke MK

Dalam konklusinya, Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, sempat ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *