JAKARTA Otonominews.id – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar….
Permohonan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Subscribe