Ragam  

Masih Ada Gagal Paham soal Edaran Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasan Kemenag

Otonominews
Masih Ada Gagal Paham soal Edaran Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi pengeras suara di masjid.(Foto: Istimewa)
120x600
a

JAKARTA Otonominews.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menegaskan perihal Surat Edaran tentag penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, masjid dan mushalla.

Penegasan ini disampaikan Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, lantaran masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Anna pun menyayangkan, pihak yang salah menafsirkan edaran Kemenag itu lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Padahal, kata dia, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

Baca Juga :  Digelar di Semarang, Konsep Rakernas Kemenag 2024 Berbeda dari Tahun Sebelumnya

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” jelas Anna, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (17/3/2024)

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.

Baca Juga :  Kemenag Tegaskan Info KUA Hanya Layani Nikah di Hari Kerja Hoaks

Anna Hasbie menegaskan, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Edaran ini, kata Anna, mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *