Mendagri Minta Pemda Segera Susun Perda Karhutla

Mendagri Minta Pemda Segera Susun Perda Karhutla
Mendagri Tito Karnavian Rakor Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).(Foto: Kemendagri)
120x600
a

JAKARTA Otonominews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah pentingnya regulasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Mendagri pun meminta agar Pemda segera menyusun regulasi Karhutla, karena hal itu akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Penanganan Karhutla, menurut Mendagri, perlu menjadi program yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla. Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran. Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” katanya.

Mendagri menyampaikan hal ini pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut catatan dari KLHK, Mendagri memaparkan, baru 13 provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi Karhutla. Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.

r
Lihat Juga :  Langgar Tata Tertib dan Kode Etik, Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wedakarna Diberhentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *