Politisi PDIP Keberatan Putusan MK Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus

Politisi PDIP Keberatan Putusan MK Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Istimewa)
120x600
a

Diketahui, dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis (29/2/2024) siang, MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tersebut.

Baca Juga :  Demo Tolak RUU Pilkada, Sekjen PDIP: DPR Jangan Jadi Dewan Perwakilan Kekuasaan

Meski demikian, MK juga menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu itu masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

Komarudin mengaku bingung dengan putusan MK yang kembali berbeda dengan putusan sebelumnya. Pasalnya, politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, MK sudah berulang kali memutus gugatan serupa dan menyatakan penentuan angka ambang batas parlemen merupakan wewenang pembuat undang-undang.

Baca Juga :  Legislator DKI Sebut Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada Menjawab Keresahan Masyarakat

”Tapi sekarang memang lagi banyak anomali berpikir. Ini sebenarnya tergantung pada kepentingan tertentu, sama seperti batas usia calon presiden dan calon wakil presiden,” tandasnya.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *