FKBPPPN Lampung Desak MenPAN-RB Jalankan Amanat UU No 23 Tahun 2014

Otonominews
IMG 20231115 WA0207
120x600
a

Dengan adanya statemen PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Sangat menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia, dengan statemennya yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan-RB tersebut di Kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di Aula Marina Hotel kisaran pada tanggal 10 November 2023,

“Bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) KemenPAN-RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah,” ucapnya

Baca Juga :  Bupati Solok Kunjungi Kementerian ATR/BPN, Dorong Percepatan Revisi Perda RTRW Kabupaten Solok

“Tidak perlu merubah UU, MenPAN-RB wajib memperhatikan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. maka dengan statemennya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut-turut,” tutupnya. (Tim)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *