“Artinya, ada kesenjangan yang cukup besar antara target nasional dengan target yang disusun daerah dalam RKPD 2023,” ujarnya.
Menurutnya, kesenjangan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Hal itu seperti keterbatasan anggaran daerah yang membuat Pemda tidak bisa meningkatkan kinerja penambahan SR. Faktor lainnya yakni komitmen penyelenggara Pemda masih belum optimal memprioritaskan program dan kegiatan air minum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Erliani Budi Lestari dalam laporannya mengatakan, workshop ini bertujuan membuat forum diskusi interaktif antarpemangku kepentingan, baik di Pemda maupun pemerintah pusat dalam membangun komitmen Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah. Selain itu, pada acara tersebut dirumuskan pula komitmen yang ditandai dengan penandatanganan para pemangku kepentingan penyelenggaraan SPAM, baik di pusat maupun daerah. Penandatanganan itu secara seremonial diwakili oleh Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan serta Bupati dan Ketua DPRD Sukabumi.
“Diharapkan melalui workshop ini dapat dirumuskan upaya dan strategi bagaimana melakukan percepatan pemenuhan akses air minum secara baik dan benar, sesuai dengan target capaian nasional serta keberlanjutan dari program ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, workshop tersebut diikuti oleh bupati/wali kota dan Ketua DPRD dari daerah peserta NUWSP. Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kemendagri.***
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











