Kaji Kembali Penempatan PMI, Ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah

Sidang
Rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023.
120x600
a

OTONOMINEWS.ID. Jakarta Pemerintah memutuskan akan segera mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Keputusan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023.

“Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Dan kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba revisi Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatannya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Baca Juga :  Kemendagri Dukung Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan terkait tata kelola penempatan para PMI, mulai dari waktu kepergian, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air. Presiden berharap, perbaikan tata kelola penempatan ini dapat meningkatkan perlindungan kepada para PMI ke arah yang lebih baik lagi.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *