Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini, antara lain petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta.
Wagub Rano menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ia mengimbau warga untuk berkomitmen menjaga fasilitas umum yang telah ditata.
“Kami menghimbau warga untuk tidak lagi melakukan parkir liar. Selain melanggar aturan, praktik tersebut menyebabkan kemacetan, menghambat akses umum, serta berpotensi menimbulkan tindak kejahatan dan kecelakaan,” urainya.
Ia juga mengajak warga aktif melaporkan fasilitas umum yang perlu dibenahi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen merespons cepat aspirasi warga guna menciptakan kenyamanan bersama. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










