Ia menambahkan, gambar yang beredar kemungkinan diambil dari sudut pandang sejajar jalan, sehingga menimbulkan persepsi pihak kami membuang sampah ke sungai. Padahal aktivitas berada di titik penampungan.
“Kami jelaskan, titik tersebut berada di aktivitas penampungan milik Unit Badan Air, tidak ada pembuangan yang dilakukan,” Tegasnya.
Selain sampah dari badan air, titik penampungan ini juga digunakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kehutanan (Distamhut) untuk mengumpulkan sisa topingan pohon dari TPU Tanah Kusir.
Dadang, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan proses pengelolaan dijalankan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di Unit Sampah Badan Air. Pengawasan juga dilakukan secara rutin guna memastikan tidak ada sampah yang tercecer atau mencemari kali.
“Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Di sana juga tempat mengumpulkan sisa topingan pohon dari TPU Tanah Kusir oleh Distamhut.(Dinas Pertamanan dan Hutan Kota).”
“Lokasi tersebut juga telah dilengkapi penyekatan yang menggunakan kubus apung HDPE, dan seluruh proses pengelolaan dijalankan sesuai SOP,” ungkap Dadang. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











