“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara,” ungkapnya
Hal tersebut disampaikan setelah menggelar rapat terbatas bersama jajaran untuk membahas aturan padel di Jakarta. Pembangunan lapangan padel berikutnya harus memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
“Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta,” paparnya.
Menurut dia, aktivitas olahraga yang sekarang sedang menjadi favorit banyak orang di Jakarta itu harus menerapkan toleransi. Jangan sampai, keberadaan lapangan padel tersebut justru mengganggu keseharian masyarakat, karena itu tidak adil bagi masyarakat setempat.
“Bahkan ada yang bayinya satu setengah tahun, nggak bisa tidur karena malam-malam orang masih berteriak-teriak main padel, menurut saya juga nggak fair,” ungkap Pramono.
Sebagai informasi, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta telah melakukan pendataan bangunan sarana olahraga padel untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan. Berdasarkan pendataan hingga 23 Februari 2026, terdapat sedikitnya 397 lapangan padel di Jakarta sehingga diputuskan dilakukan pengendalian. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











