JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo melarang pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan agar tak mengganggu aktivitas keseharian warga setempat.
Peraturan itu hanya berlaku untuk lapangan padel yang baru akan dibangun. Perizinan baru untuk lapangan padel di perumahan tidak diperbolehkan terkecuali komersial.
“Sudah diputuskan, bahwa perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan, semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Gubernur Pramono secara khusus menggelar rapat terbatas (ratas) bersama jajaran terkait untuk membahas aturan padel di Jakarta.
Dijelaskan, bagi lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Adapun lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan diimbau untuk dinegosiasikan oleh wali kota dan jajaran terkait dengan pemberian batas waktu operasional.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











