Selain faktor cuaca, penghentian sementara operasional juga mempertimbangkan belum diterbitkannya izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hal ini menjadi salah satu syarat utama sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi.
“Operasional kapal akan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman. Informasi terbaru terkait layanan angkutan perairan dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” bebernya.
Sementara itu, Pengawas UPAP Dishub DKI Jakarta, Mulyadi menambahkan, penghentian operasional kapal cepat berlaku untuk seluruh empat lintasan utama, baik menuju wilayah Kepulauan Seribu Selatan maupun Kepulauan Seribu Utara.
Ia menghimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi terkait jadwal pelayaran dan mengutamakan keselamatan selama kondisi cuaca belum memungkinkan untuk berlayar.
“Bagi masyarakat yang telah membeli tiket tidak perlu khawatir. Seluruh biaya akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan pembelian awal. Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama kami,” tandas Mulyadi. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











