JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali meniadakan sementara operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu yang diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penghentian dilakukan karena kondisi cuaca yang belum kondusif dan dinilai berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Wildan Anwar mengatakan, layanan kapal cepat telah dihentikan sejak Minggu hingga Selasa (25-27 Januari 2026). Namun kapal cepat belum dapat dijalankan kembali hingga Rabu (28/1/2026).
“Hari ini kapal cepat menuju Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke juga belum dapat dioperasikan kembali karena cuaca masih belum kondusif,” ujar Wildan.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kata Wildan, kecepatan angin di wilayah Kepulauan Seribu mencapai 11 hingga 15 knot dengan tinggi gelombang berkisar antara 1,25 sampai 2,5 meter. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











