Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 (Rp5,72 juta) atau meningkat 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat permintaan domestik tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Seluruh kebijakan fiskal yang kami jalankan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah dan rentan, serta penguatan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ungkap Gubernur Pramono.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memaparkan realisasi retribusi daerah tahun 2025 mencapai Rp1,507 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar Rp793 miliar atau 111 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp713,72 miliar.
Retribusi jasa usaha menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang hampir 50 persen dari total retribusi daerah, yang mencerminkan optimalisasi pemanfaatan aset dan layanan usaha milik daerah.
“Tren positif retribusi ini membuktikan tingginya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan DKI Jakarta. Capaian ini didorong oleh penyederhanaan regulasi serta evaluasi terhadap tarif layanan yang kami berikan,” jelas Lusiana.
Meski total APBD DKI Jakarta Tahun 2026 mengalami penurunan menjadi Rp81,32 triliun—lebih rendah Rp10,54 triliun dibandingkan APBD 2025 sebesar Rp 91,86 triliun akibat berkurangnya pendapatan Transfer ke Daerah (TKD)—Pemprov DKI Jakarta memastikan fungsi pelayanan publik tetap terjaga.
Anggaran pendidikan tetap terpenuhi sebesar Rp19,76 triliun atau 26,6 persen dari total APBD. Infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar Rp31,88 triliun atau 43,03 persen. Selain itu, urusan kesehatan tetap dijalankan melalui berbagai program, serta tidak terdapat pengurangan penerima manfaat untuk subsidi transportasi dan pangan. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












