Anggota Komite Reformasi Polri harus terlebih dahulu menempuh jalur internal, menyampaikan temuan kepada Presiden sebagai pemberi mandat, atau mendorong mekanisme penegakan hukum jika memang terdapat bukti pelanggaran.
Melompat langsung ke ruang publik dengan narasi vonis dan tuduhan justru menciptakan kegaduhan, memperdalam krisis kepercayaan, dan menempatkan Polri seolah-olah sebagai institusi yang sepenuhnya rusak, tanpa memberi ruang pada fakta tentang upaya perbaikan yang sedang berjalan.
Dalam konteks etika jabatan publik, posisi Mahfud MD menjadi paradoksal. Di satu sisi, ia adalah sosok yang ditugaskan untuk membantu Polri.
Di sisi lain, pernyataan-pernyataannya justru membangun persepsi negatif yang destruktif terhadap institusi tersebut.
Kritik yang disampaikan tanpa kehati-hatian bahasa dan tanpa pembuktian yang matang berubah dari fungsi korektif menjadi tindakan delegitimasi.
Padahal, reformasi yang sehat memerlukan keseimbangan antara keberanian membatasi dan tanggung jawab menjaga institusi negara.
Polri sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh kebal kritik. Namun Polri juga tidak boleh dilemahkan oleh pernyataan pejabat negara sendiri yang seharusnya menjadi bagian dari solusi.
Menegur bukan berarti menghancurkan, dan membenahi bukan berarti membuka ruang publik sebelum hukum bekerja.
Jika analogi tukang digunakan, maka tugas Komite Reformasi Polri adalah memperkuat fondasi dengan alat ukur yang presisi, bukan memukul tiang penyangga dengan palu opini.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan dari seorang anggota Komite Reformasi Polri adalah ketegasan yang beradab, kritik yang berbasis data, serta kesadaran etik bahwa setiap kata yang diucapkan membawa konsekuensi institusional.
Tanpa itu, niat reformasi justru berisiko berubah menjadi sumber delegitimasi, dan upaya memperbaiki Polri malah meninggalkan puing-puing kepercayaan publik yang jauh lebih sulit untuk dibangun kembali.
Jakarta, 22 Desember 2025
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









