Oleh Ir. R Haidar Alwi (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina IKA ITB)
MENJADI anggota Komite Reformasi Polri adalah amanah kenegaraan yang sarat tanggung jawab etik.
Tujuan utamanya bukan sekadar memperbaiki, melainkan memastikan proses pembenahan institusi kepolisian berlangsung dengan cara yang memperkuat legitimasi, kewibawaan, dan kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan yang konstruktif, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik inilah masalah serius muncul ketika Mahfud MD, sebagai anggota Komite Reformasi Polri, justru tampil dengan narasi yang berpotensi meruntuhkan citra institusi yang sedang ia perbaiki.
Ibarat seorang tukang yang ditugaskan memperkuat fondasi rumah, peran Komite Reformasi Polri seharusnya memperbaiki struktur yang retak tanpa merobohkan tiang penyangga.
Namun yang terjadi, kritik yang dilontarkan Mahfud MD terhadap Polri, khususnya dengan memvonis Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dengan label “tidak konstitusional” bahkan disebut sebagai bentuk “pembangkangan terhadap konstitusi”, justru menyerupai tindakan merobohkan penyangga utama rumah itu sendiri.
Vonis semacam ini bukan hanya keras, tetapi juga problematik secara etika kelembagaan, karena disampaikan oleh orang yang berada di dalam tim pembenahan, bukan oleh pengamat independen di luar sistem.
Lebih jauh lagi, pernyataan yang menyebut adanya praktik transaksional dalam rekrutmen, promosi, rotasi, dan penegakan hukum di tubuh Polri menimbulkan persoalan yang lebih serius.
Tuduhan tersebut disampaikan ke ruang publik tanpa disertai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa pemaparan data yang terverifikasi, dan tanpa mekanisme pembuktian yang transparan.
Dalam negara hukum, tuduhan atas praktik transaksional bukan sekadar opini, melainkan klaim serius yang berimplikasi hukum dan reputasi.
Ketika klaim itu dilontarkan oleh seorang anggota komite resmi negara, dampaknya tidak hanya merusak persepsi publik, tetapi juga berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah yang menjadi fondasi keadilan.
Kritik tentu diperlukan dalam proses reformasi. Namun kritik dari dalam memiliki standar etika yang lebih tinggi dibandingkan kritik dari luar.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









