“Alhamdulillah, sampel yang diperiksa seluruhnya dinyatakan aman konsumsi tidak mengandung zat atau bahan berbahaya,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Munjirin sempat menemukan produk pangan yang izin edarnya belum tercantum pada setiap kemasan.
“Izin edar ini seharusnya dipasang di masing-masing kemasan agar konsumen merasa yakin dan terlindungi sesuai standar operasional prosedur (SOP),” terangnya.
Munjirin mengapresiasi pengelola supermarket yang telah menjual produk pangan aman dan layak konsumsi. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting dalam menjaga keamanan pangan.
“Kita akan terus pastikan produk pangan yang dijual di pasar tradisional maupun modern aman konsumsi” ungkapnya. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











