Dugaan Impor Miras, Rokok, Cukai Palsu dan Toko Ilegal Rugikan Devisa Negara

Dugaan Impor Miras, Rokok, Cukai Palsu dan Toko Ilegal Rugikan Devisa Negara
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Dugaan praktik impor minuman beralkohol ilegal dan penggunaan pita cukai palsu semakin menguat dan dinilai telah merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, memanfaatkan kemajuan teknologi digital sebagai ruang promosi dan perdagangan yang sulit terawasi. Sabtu (22/11/2025)

Saat ini, media sosial seperti Instagram hingga marketplace besar seperti Tokopedia dan Lazada diduga menjadi wadah pemasaran minuman keras bermerk luar negeri yang diperjualbelikan dengan harga tidak wajar. Berbagai merek internasional masuk ke pasar Indonesia tanpa kejelasan dokumen, tanpa pita cukai asli, dan tanpa proses perizinan resmi sesuai ketentuan impor.

Berdasarkan penelusuran lapangan, sejumlah klub malam (Tempat Hiburan Malam/THM) di beberapa kota besar di Indonesia juga turut menjual minuman beralkohol impor tersebut. Indikasinya, 90 persen barang yang beredar tidak memiliki pita cukai asli alias menggunakan cukai palsu. Fakta ini diperkuat oleh mudahnya pembelian secara daring tanpa verifikasi usia, tanpa filter keamanan, dan tanpa tindakan hukum yang terlihat nyata.

Baca Juga :  IKAPPI Minta Jangan Takuti Pedagang Kecil dengan Razia Barang Impor Ilegal, Tapi Berikan Perlindungan dan Edukasi 

Ilustrasi Perhitungan Harga dan Potensi Kerugian Negara salah satu klasifikasi barang

Contoh beberapa produk yang teridentifikasi dalam penelusuran adalah

M 12 YO TC 700 ml di Singapura per karton (isi 12 botol) seharga 750 SGD dengan rincian:

Keterangan Nilai

Harga per botol 62,5 SGD

Kurs 1 SGD = Rp12.500 Rp781.250 / botol

Namun, hasil penelusuran menunjukkan harga penjualan di Indonesia sebagai berikut:

Lokasi Penjualan Harga

Klub malam / THM Rp18.150.000 per karton (±Rp1.581.250 per botol)

Baca Juga :  IKAPPI Minta Jangan Takuti Pedagang Kecil dengan Razia Barang Impor Ilegal, Tapi Berikan Perlindungan dan Edukasi 

Tokopedia & Lazada ±Rp1.470.000 per botol

Padahal jika impor dilakukan secara resmi sesuai ketentuan negara, maka harga dasar yang wajib dibayar importir mencakup:

Komponen Nilai

Harga luar negeri Rp781.250

Bea masuk 150% Rp1.171.875

PPN 11% Rp214.844

PPh 2,5% Rp48.828

Cukai alkohol Rp106.400

Total minimal harga dasar Rp2.323.197 / botol

Harga tersebut belum termasuk margin keuntungan importir, distributor, sub-distributor, dan THM, yang secara logika pasar seharusnya membuat harga jual legal jauh lebih tinggi dari angka yang beredar saat ini.

HVSOP 750 ml berdasarkan data perdagangan luar negeri, per karton (isi 12 botol) tercatat seharga 730 SGD dengan rincian:

Keterangan Nilai

Harga per botol 61 SGD

Kurs 1 SGD = Rp12.500 Rp760.000 / botol

Baca Juga :  IKAPPI Minta Jangan Takuti Pedagang Kecil dengan Razia Barang Impor Ilegal, Tapi Berikan Perlindungan dan Edukasi 

Namun, hasil penelusuran di pasar Indonesia menunjukkan angka yang jauh dari struktur harga legal:

Lokasi Penjualan Harga

Klub malam / THM Rp15.950.000 per karton (±Rp1.389.583 per botol)

Tokopedia & Lazada Rp950.000 – Rp1.180.000 per botol

Padahal jika impor dilakukan sesuai ketentuan resmi dengan komponen kewajiban fiskal negara, maka total minimal harga dasar seharusnya adalah:

Komponen Nilai

Harga luar negeri Rp760.000

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *