Fatoni menjelaskan bahwa dari segi pengamanan pengguna, SIPD dikembangkan dengan menggunakan NIP sebagai primary key dalam pengelolaan akun penggunanya. Selain untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mekanisme penggunaan NIP juga digunakan untuk meminimalisir potensi akun ganda.
Menurutnya, langkah strategis untuk mengawal penerapan SIPD RI pun telah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang lebih komprehensif. Menteri dalam Negeri mengharapkan Momentum ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
“Bapak Menteri menyampaikan, Mari manfaatkan momentum ini untuk bisa meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerapan SIPD RI,” pungkas Fatoni.
Senada dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Fridolin Berek, menjelaskan Tim Stranas Pencegahan korupsi tetap berkomitmen untuk mendorong penerapan SIPD RI sebagai bentuk penguatan tata Kelola pemerintahan daerah dan sebagai instrumen awal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“SIPD tidak hanya berfungsi sebagai fitur aplikasi, melainkan alat transformasi yang akan mengubah pola kerja pemerintah daerah secara fundamental, serta memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data,” ujar Fridolin.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











