Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan Desak Pengesahan RUU KUHAP

Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan Desak Pengesahan RUU KUHAP
120x600
a

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Dari 14 substansi tersebut, yang menjadi pokok perhatian dari kami adalah adanya “Penguatan Peran Advokat” dan “Penguatan Bantuan Hukum”.

Hal ini menjadi angin segar bagi para advokat dalam menjalankan tugas dan perannya serta bagi para masyarakat yang terbentur dengan masalah hukum untuk membela hak-haknya.

Secara garis besar sebagai berikut:

1. Penegasan Definisi Advokat, dalam Pasal 1

2. Pemberitahuan oleh Penyidik mengenai Hak Tersangka untuk mendapatkan Bantuan hukum, dalam Pasal 31 ayat (1)

3. Tersangka mendapatkan pendampingan dari Advokat selama pemeriksaan, dalam Pasal 33 ayat (1)

4. Advokat dapat menyatakan keberatan apabila Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).

5. Penguatan Hak Tersangka yang jauh lebih baik dibanding KUHAP 1981, dalam Pasal 134

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Desak Pemerintah Tegas Beri Efek Jera ASN Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

6. Pendampingan oleh Advokat tidak hanya terhadap Tersangka pada saat pemeriksaan, tetapi juga terhadap Saksi dan Korban, dalam Pasal 135 huruf b dan Pasal 136 huruf b.

7. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, dalam Pasal 140 ayat 1.

8. Hak Imunitas Advokat, dalam Pasal 140 ayat (2).

9. Penguatan Hak-Hak Advokat, dalam Pasal 141.

10. Penguatan Kewajiban Advokat, dalam Pasal 142

11. Penghapusan Ketentuan Larangan-Larangan bagi Advokat.

12. Kewajiban untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya, dalam Pasal 144

13. Penggunaan Kamera Pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan perkara, dalam Pasal 31 ayat (2), (3), dan (4).

14. Mekanisme yang Lebih Jelas tentang Ganti Rugi, dalam Pasal 166

15. Penguatan Bantuan Hukum, dalam Pasal 1, Pasal 31 ayat (1), Pasal 134 huruf g, Pasal 135 huruf B 1, Pasal 145, dan Pasal 146.

16. Perluasan Praperadilan, dalam Pasal 149.
Dari enam belas poin tersebut diatas, jelas telah memuat materi-materi tentang Penguatan perlindungan hak hak Tersangka, Terpidana, Korban, maupun Saksi; Perlindungan dari ancaman dan intimidasi, Penguatan Bantuan Hukum; serta Penguatan Peran Advokat dalam mendampingi, membela, dan mempertahankan hak tersangka dan/atau terdakwa dalam tiap-tiap tahap pemeriksaan.

Baca Juga :  Terkait 2 Kasus Viral, Komisi III DPR Panggil Kapolda Kalteng dan Kapolres Jakarta Timur

Menurut kami, dari 14 substansi pada RUU KUHAP yang telah dilakukan perbaikan-perbaikan dan akan disahkan tersebut, terlebih dengan adanya 16 poin “Penguatan Peran Advokat” dan “Penguatan Bantuan Hukum”.

Maka RUU KUHAP ini telah dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan aturan-aturan hukum agar selaras dengan kehidupan dan kebutuhan masyarakat pada saat ini (modern), yang mendasarkan pada prinsip Ultimum Remedium, dimana pemidanaan merupakan obat terakhir atau upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.

Setelah dicermati, perbaikan-perbaikan atas RUU KUHAP ini telah memiliki nilai lebih karena berorientasi pada keadilan restoratif, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif, dimana telah mengikuti persyaratan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), dengan mendasarkan pada proses hukum yang adil yang menjamin hak-hak hukum setiap warga negara.

Perbaikan-perbaikan atas RUU KUHAP ini diketahui telah dilakukan secara partisipatif dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkini yang telah diterapkan dalam praktik-praktik peradilan.

Sehingga perbaikan dan penyesuaian ini dapat memastikan bahwa “Hukum Acara Pidana” tidak hanya sebagai alat penentu bagi “kepastian hukum” , namun juga sebagai alat/ sarana bagi proses hukum yang lebih manusiawi dan dan responsif terhadap tantangan zaman (modern).

Baca Juga :  Komunitas Advokat Desak DPR Hapus Ayat 3 Huruf b dari Pasal 142 RUU KUHAP, Ini Alasannya

Akhir kata, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ini, meski belum sempurna, namun secara keseluruhan telah bersesuaian dan selaras dengan kebutuhan masyarakat terkait dengan penegakan Hukum Acara Pidana, sebagai dasar/ fondasi formil hukum pidana guna menjamin semangat Pembaharuan, Kemanusiaan, dan Keadilan yang tertuang di dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP).

Menurut kami, RUU KUHAP ini akan lebih dapat mengikuti persyaratan untuk pemenuhan “Keadilan” dalam proses penegakan hukum, dengan terpenuhinya hak-hak para pihak sebagaimana dituntut oleh “due process of law” yang lebih adil di masa mendatang. Oleh karena itu, RUU KUHAP sudah sangat perlu dan sangat layak untuk disahkan.

Jakarta, 16 November 2025

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *