Hukum  

Pemenang Tender Dibatalkan Sepihak, SDR: Modus Klasik Dugaan Korupsi Pengadaan

Otonominews
Pemenang Tender Dibatalkan Sepihak, SDR: Modus Klasik Dugaan Korupsi Pengadaan
Foto ilustrasi dugaan korupsi/dok. Fkumsu.
120x600
a

KPA melalui suratnya kepada pokja pada tanggal 22 September 2025 meminta tambahan waktu menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tidak direalisasi bahkan bertolakbelakang.

“Panitia lelang tidak memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan sabotase ataupun embargo terhadap pemenang tender. Apalagi terhadap prosedur yang telah dilalui secara layak dan sesuai SOP,” ujar Hari.

Hari menambahkan, kondisi semacam inilah merusak sendi keadilan dan efisiensi negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah menjadi sumber rente bagi segelintir orang.

“Lebih berbahaya lagi, praktik semacam ini membunuh kompetisi sehat antar penyedia, karena semua tahu hasilnya bisa “diatur” oleh siapa yang punya akses ke pejabat pengadaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  SDR Pertanyakan "Privatisasi Air" PT Moya Indonesia dengan PAM Jaya

Ia menjelaskan, tindakan seperti itu dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

“Unsur-unsurnya cukup jelas, panitia lelang adalah pejabat publik, mereka punya kewenangan administratif. Kalau kewenangan itu digunakan untuk berpihak atau menyeleweng dari prosedur, maka unsur abuse of power terpenuhi,” ujar Hari.

Baca Juga :  SDR Pertanyakan "Privatisasi Air" PT Moya Indonesia dengan PAM Jaya

Lebih lanjut, Hari menekankan pentingnya penyidik Kejati Kalimantan Barat melakukan penyelidikan mendalam.

“Kejati perlu menelusuri hubungan antara panitia dan pemenang tender, aliran komunikasi, serta potensi keuntungan yang diperoleh. Jika terbukti ada kolusi, itu bisa masuk pasal persekongkolan pengadaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa persekongkolan vertikal antara pejabat dan penyedia merupakan salah satu modus korupsi yang paling sering terjadi di sektor pengadaan.

“Biasanya, manipulasi dimulai dari tahap evaluasi hingga penetapan pemenang. Di atas kertas tampak formal, tapi substansinya sudah diatur sejak awal,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, laporan PT KIBK menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk membenahi sistem tender di daerah. “Kalau Kejati serius, kasus ini bisa jadi pintu masuk untuk membersihkan praktik rente di birokrasi pengadaan,” pungkasnya.[Zul]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *