OTONOMINEWS.ID – Protes hukum PT KIBK terhadap panitia lelng proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI di Kabupaten Ketapang, kalimanatan Barat, kini berbuntut panjang. Setelah somasinya diabaikan, perusahaan itu resmi melaporkan dugaan rekayasa tender kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam laporan tersebut, PT KIBK menuding adanya penyimpangan serius dalam proses evaluasi penawaran yang dilakukan oleh panitia pengadaan.
Langkah PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) ini menuai simpati dari sejumlah kalangan termasuk Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap hanya sebagai sengketa tender biasa.
Menurutnya, dari dokumen yang beredar, terdapat indikasi kuat pelanggaran prinsip dasar pengadaan: transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
“Kalau ada panitia yang secara sengaja mengatur hasil evaluasi agar menguntungkan peserta tertentu, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk kategori korupsi,” ujarnya, Senin (3/11) dalam keterangan tertulis.
Dia menilai, panitia tender terindikasi tengah mempraktikan modus klasik korupsi pengadaan barang. Praktik persekongkolan vertikal—hubungan tersembunyi antara panitia pengadaan dan peserta tender—bukan fenomena baru. Namun yang mengkhawatirkan, modusnya kini semakin canggih.
Berkas administrasi disusun rapi, proses evaluasi tampak formal, tapi keputusan sudah diskenariokan sejak awal.
“Ini yang saya sebut sebagai “tender yang dapat dipesan”: proyek publik yang sudah memiliki pemenang sebelum persaingan dimulai,” ujar Hari.
Indikasinya jelas, bagaimana tahapan demi tahapan proses tender ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang layak dan sesuai dengan aturan.
Namun, anehnya setelah PT KBIK memenangi seluruh tahapan, tiba-tiba panitia melakukan sabotase dengan membatalkan sepihak pemenang tender. Dimana Pengguna Anggaran (PA) mengambil keputusan evaluasi ulang setelah 13 hari kerja tidak tercapainya kesepakatan antara KPA dan Pokja.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







