“Itu jelas melanggar sistem kepegawaian yang diatur dalam regulasi ASN. Saya rasa fungsi BKPSDM saat ini sudah mandul,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizki juga menyesalkan tidak dilibatkannya Komisi I DPRD dalam proses rotasi-mutasi maupun open bidding jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Mulai dari rotasi-mutasi eselon II, open bidding, sampai 250 pejabat kemarin, tidak ada pelibatan Komisi I sebagai mitra kerja. Seolah-olah semua dilakukan diam-diam,” ujarnya menyindir.
Sebagaimana diketahui, rotasi-mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu menimbulkan polemik di kalangan pegawai dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan prosedur dan kompetensi ASN.(Adv)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






