Komisi I DPRD Bekasi Pertanyakan Proses Rotasi-Mutasi 250 Pejabat Pemkot

Otonominews
Komisi I DPRD Bekasi Pertanyakan Proses Rotasi-Mutasi 250 Pejabat Pemkot
120x600
a

Otonominews.id | KOTA BEKASI — Polemik rotasi-mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menguat setelah Komisi I DPRD Kota Bekasi memanggil Sekda serta BKPSDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (3/11/2025). Rapat tersebut menjadi sorotan lantaran membahas keabsahan mutasi terhadap 250 pejabat yang baru-baru ini ditetapkan Pemkot Bekasi.

Dalam forum tersebut, Komisi I menaruh perhatian serius pada pernyataan BKPSDM yang mengklaim seluruh proses rotasi-mutasi telah sesuai aturan. Namun, bagi anggota Komisi I, Rizki Topananda, penjelasan itu tidak sejalan dengan temuan di lapangan maupun ketentuan regulasi.

“BKPSDM bilang semuanya sudah sesuai prosedur, tapi faktanya banyak kejanggalan. Seharusnya BKPSDM menjalankan fungsi kajian dan penilaian, bukan sekadar mengikuti perintah pimpinan,” ujar Rizki, Senin (3/11/2025).

Rizki menilai kebijakan rotasi dan promosi jabatan kali ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan adanya pejabat yang mendadak naik jabatan ke Eselon III tanpa melalui tahapan Eselon IV.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *