Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Muh Faishol, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPM di Jakarta telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Menurutnya, Pemprov DKI telah memastikan seluruh dinas pengampu layanan wajib—seperti bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketertiban umum memiliki kesiapan dari sisi SDM, anggaran, hingga sarana dan prasarana.
“Kami meyakini dinas-dinas pengampu layanan SPM telah melaksanakan amanat peraturan dengan baik. DKI Jakarta telah mempersiapkan SDM, anggaran, dan sarana prasarana untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Melalui kegiatan monev terpadu ini, Ditjen Bina Bangda mengajak seluruh daerah terus berinovasi dan menjaga konsistensi dalam memenuhi standar pelayanan dasar.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












