PDAM Kabupaten Solok Bergerak Cepat, Perbaikan Pipa Utama di Kubung Dikebut Hingga Malam Hari

PDAM Kabupaten Solok Bergerak Cepat, Perbaikan Pipa Utama di Kubung Dikebut Hingga Malam Hari
120x600
a

KUBUNG, OTONOMINEWS.ID —Berdasarkan laporan dari masyarakat saat air mati, Tim teknis PDAM Kabupaten Solok terus menunjukkan komitmen pelayanan terbaik untuk masyarakat. Pada Kamis malam (9/10), tim lapangan bergerak cepat melakukan perbaikan pipa distribusi utama berdiameter 6 inci yang mengalami kebocoran di kawasan Kubung, tepatnya di bawah box culvert beton jalur utama menuju Puncak Gaga.

Direktur PDAM Kabupaten Solok, Febri Fauza, menjelaskan bahwa perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari pekerjaan sebelumnya yang telah dilakukan uji alir. Namun, hasil uji menunjukkan masih ada kebocoran pada bagian pipa utama.

“Pekerjaan ini cukup menantang karena posisi pipa berada di bawah beton dan harus melalui proses pengelasan. Kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar malam ini air bisa kembali mengalir,” ungkap Febri Fauza.

‎Ia menambahkan, kebocoran tersebut terjadi akibat pipa terkena alat berat (excavator) saat pengerjaan proyek jalan di sekitar lokasi, yang menyebabkan gangguan distribusi air bersih selama dua hari terakhir.

Sejumlah wilayah yang terdampak meliputi Perumahan Gardena Maisa 2, Sawah Parik, Banda Rabuik, Lubuak Agung, Duku Pandan Puti, serta area sekitar Koto Baru.

Meskipun kondisi medan cukup sulit, tim teknis PDAM Kabupaten Solok tetap bekerja hingga larut malam untuk memastikan perbaikan dapat segera rampung.

“Kami paham betul betapa pentingnya air bersih bagi masyarakat. Karena itu, seluruh tim kami kerahkan agar layanan bisa segera normal,” tegas Febri.

‎Hal ini juga merupakan  tidak lanjut keluhan warga yang sejak tiga hari terakhir mengeluhkan matinya aliran air di wilayah Jorong Sabarang, Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, pihak PDAM Kabupaten Solok bergerak cepat melakukan aksi perbaikan di lapangan.

Direktur PDAM: Tidak Benar Air Mati Tapi Denda Jalan

Di tengah keluhan masyarakat, sempat muncul anggapan bahwa pelanggan tetap dikenakan denda meskipun air tidak mengalir. Menanggapi hal tersebut, Direktur PDAM Kabupaten Solok, Fauza, meluruskan kesalahpahaman tersebut.

‎“Perlu saya luruskan, tidak benar kalau air tak terpakai lalu denda muncul. Kalau air mati, berarti konsumsi air tidak ada atau berkurang. Pembayaran air dilakukan berdasarkan jumlah pemakaian riil pelanggan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan bahwa denda hanya dikenakan jika pelanggan terlambat membayar tagihan bulan sebelumnya, bukan karena air tidak mengalir.

‎“Denda berlaku kalau di bulan bersangkutan pelanggan belum membayar, sehingga saat bayar bulan berikutnya baru muncul denda. Jadi tidak ada istilah denda karena air mati,” jelasnya.‎

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *